Lewat SE Ini, Warga Kuningan Diminta Baca Al-Quran, Bersalawat dan Doa

JABARNEWS | KUNINGAN – Bupati Kuningan Acep Purnama menginstruksikan warganya untuk membaca Alquran, bersalawat dan doa, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Instruksi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 451/1617/Kesra tentang Penyelenggaraan Membaca Alquran, Salawat, dan Doa pada masa PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Kuningan, bertanggal 6 Juli 2021.

Tak hanya itu, surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua MUI, Ketua DMI, Ketua PC NU, Ketua Muhammadiyah, Ketua PUI, Ketua Persis, dan ormas keagamaan se-Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:  Cukup Dengan KTP, Warga Antusias Ikuti Swab Test Massal Gratis

Dalam isinya, pada surat edaran tersebut ada lima poin. Salah satunya, yakni menginstruksikan masyarakat membaca Surat Yasin dan Ar Rahman usai Salat Asar.

Kemudian setelah Salat Magrib, masyarakat juga diminta membaca Surat Yasin dan Al Mulk. Sementara, Surat Yasin dan Walqiah dapat dibaca setelah Salat Subuh.

ia memerintahkan takmir/pengurus masjid dan musala se-Kuningan untuk menyelenggarakan pembacaan salawat Thibbil Qulub, salawat Burdah, Qunut Nazilah, Ratiban, Aurad, dan doa lain.

“Dengan maksud memohon kepada Allah SWT agar masyarakat dan bangsa Indonesia diberi keselamatan, kesehatan dan dijauhkan dari marabahaya bencana,” katanya melalui surat edaran tersebut.

Baca Juga:  Batal Dinikahi, IH Lapor Polisi

Sementara itu, pelaksanaan pembacaan salawat dan doa berlaku sepanjang 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 melalui pengeras suara pada masjid dan musala dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah menjelaskan, pelaksanaan pembacaan salawat, doa pada masjid dan musala terbatas dilakukan takmir atau pengurus.

Baca Juga:  Catat, Di Kota Ini Tidak Pakai Masker Denda Rp250 Ribu

“Yang di masjid atau Musala takmirnya saja, hanya satu-dua orang. Keutamaan membaca Alquran, salawat, dan doa, tetap di rumah, bukan berkerumun di masjid,” katanya kepada Ayocirebon.com-jaringan Suara.com pada Selasa (6/7/2021).

Itu pun dipertegas melalui instruksi Bupati Acep dalam surat edaran yang sama, untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama PPKM Darurat.

Lebih lanjut, warga Kuningan pula diingatkan menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain dengan memperketat prokes pencegahan Covid-19. (Red)