Gaji ASN Cianjur akan Dialokasikan Bantu Warga Terdampak Covid-19

JABARNEWS | CIANJUR – Secara umum penghasilan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur selama pandemi Covid-19 tidak ada pemotongan untuk keperluan membantu anggaran penanggulangan covid-19.

Namun, ASN akan diarahkan untuk menyisihkan sebesar 2,5 persen dari pendapatannya untuk ikut berbagi kepada warga yang terdampak Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah mengatakan, terkait pemotongan gaji ASN baru akan didiskusikan.

“Ini kami baru diskusikan. Bukan dipotong, tapi kan biasanya setiap bulan ASN itu menyisihkan sebagian penghasilannya untuk disedekahkan,” ujarnya, dilansir dari tribun, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:  NU Jawa Barat Menolak Utusan Ridwan Kamil, Nahdlatul Ulama: Masa Diutus Sekelas Staf 

Cecep mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat dengan para ASN, agar uang bulanan yang disisihkan itu dialokasikan untuk membantu penanganan masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

“Standarnya 2,5 persen. Itu, kanm wajib. Nanti kami sampaikan ke kawan-kawan, ini adalah waktunya untuk berbagi kepada saudara-saudara kita yang terdampak langsung, baik secara ekonomi maupun kesehatan,” katanya.

Menurutnya, jumlah ASN di Kabupaten Cianjur mencapai 12.000, yang kebanyakan berada di tenaga pendidik.

Baca Juga:  Geng Motor Beraksi Di Ciamis, Warga Dihantam Gir Motor

Dia juga mengimbau masyarakat Cianjur agar selalu melaksanakan disiplin yang ketat.

“Kami berharap Covid-19 segera berakhir, karena itu seluruh masyarakat kuncinya harus disiplin di berbagai aspek. Sehingga dengan menerapkan disiplin yang ketat, mudah-mudahan dampaknya akan bagus dan tidak berlarut-larut,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib mengatakan, total ASN per Juli 2021 ada sebanyak 12.219.

Baca Juga:  Jenis Sayuran Dan Buah Yang Perlu Dikonsumsi Oleh Pasien Covid-19

“Total ASN per Juli 2021 sebanyak 12.219. PNS sebanyak 10.888, dan PPPK sebanyak 1.331,” ujarnya.

Budi mengatakan, untuk besaran gaji PNS mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke delapan belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.

“Kalo untuk PPPK, dasarnya perpres no 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK,” katanya. (Red)