Catat! Di Depok Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Penghapusan Denda

JABARNEWS | DEPOK – Masyarakat di Kota Depok, Jawa Barat diminta untuk memanfaatkan Program Triple Untung Plus yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, Nina Suzana mengatakan program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat.

Baca Juga:  Tujuh Bocah Ini Beli Sapi Kurban Dari Menabung Uang Jajan

“Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Nina, Sabtu (7/8/2021).

Adapun beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Selain itu, ada juga diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I.

Baca Juga:  Doni Monardo: HUT RI 17 Agustus, Kita Harus Bebas dari Covid-19

Program ini berlaku dari 1 Agustus – 24 Desember 2021. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Baca Juga:  Tebing Longsor, Warga Sindanglaya Cianjur Kesulitan Air Bersih

Dikatakannya 30 persen dari pendapatan pajak provinsi dikembalikan lagi ke Kota Depok. Untuk itu, pihaknya mendukung penuh program ini karena tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetap juga kota/kabupaten setempat. (Red)