Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Perempuan Asal Asahan Ditangkap Polisi

JABARNEWS I ASAHAN – Seorang perempuan asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial VP (18) ditangkap Polres Asahan. Pelaku ditangkap atas kasus pembuangan bayi di Desa. Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku pembuangan bayi berjenis perempuan di Dusun 2, Desa. Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, berinisial VP (18) berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Sambut Baik Target BPN Jabar Untuk Sertifikasi Tanah

“Pembuangan bayi tersebut terjadi, Rabu (11/8/2021),” katanya.

Kata dia, berawal pelaku panik setelah melahirkan bayi di kamar mandi. Lalu pelaku membawa bayi tersebut dengan cara membungkus dengan kain. Kemudian bayi tersebut dibuang ke jurang sekitar tempat pembuangan sampah.

Baca Juga:  Di Usia 9 Tahun Bocah Ini Jadi Sarjana

“Habis melahirkan, pelaku panik, lalu membuang bayi ke jurang tidak jauh dari rumahnya,” ucap Putu Yudha, Jumat (13/8/2021).

Dijelaskannya, terbongkar pembuangan bayi, setelah adanya warga mendengar suara tangisan bayi saat akan membuang sampah. Kemudian warga mengambil bayi yang dari lokasi untuk dirawat.

“Ada warga yang mau buang sampah mendengar suara tangisan, setelah bayi diambil, temuan itu dilaporkan ke polisi,” ungkap dia.

Baca Juga:  Inilah Lima Cara Mengurangi Kolesterol Jahat Dalam Tubuh

Masih kata dia, bayi ditemukan sekitar tumpukan sampah dalam keadaan hidup, setelah mendapat perawatan, bayi perempuan tersebut kondisinya sehat.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara,” bilangnya. (Ptr)