Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Perempuan Asal Asahan Ditangkap Polisi

JABARNEWS I ASAHAN – Seorang perempuan asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara berinisial VP (18) ditangkap Polres Asahan. Pelaku ditangkap atas kasus pembuangan bayi di Desa. Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku pembuangan bayi berjenis perempuan di Dusun 2, Desa. Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, berinisial VP (18) berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Aries, Taurus dan Gemini: Tetaplah Bersyukur Meskipun Banyak Ujian

“Pembuangan bayi tersebut terjadi, Rabu (11/8/2021),” katanya.

Kata dia, berawal pelaku panik setelah melahirkan bayi di kamar mandi. Lalu pelaku membawa bayi tersebut dengan cara membungkus dengan kain. Kemudian bayi tersebut dibuang ke jurang sekitar tempat pembuangan sampah.

Baca Juga:  Polres Asahan Gelar Vaksinasi Massal Dosis Kedua, Sasar 1882 Peserta

“Habis melahirkan, pelaku panik, lalu membuang bayi ke jurang tidak jauh dari rumahnya,” ucap Putu Yudha, Jumat (13/8/2021).

Dijelaskannya, terbongkar pembuangan bayi, setelah adanya warga mendengar suara tangisan bayi saat akan membuang sampah. Kemudian warga mengambil bayi yang dari lokasi untuk dirawat.

“Ada warga yang mau buang sampah mendengar suara tangisan, setelah bayi diambil, temuan itu dilaporkan ke polisi,” ungkap dia.

Baca Juga:  Berikut Ramalan Zodiak untuk Libra Hari Ini

Masih kata dia, bayi ditemukan sekitar tumpukan sampah dalam keadaan hidup, setelah mendapat perawatan, bayi perempuan tersebut kondisinya sehat.

“Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 15 Tahun Penjara,” bilangnya. (Ptr)