Tarif Retribusi TPA di Cianjur Naik Rp40 Ribu per Kubik, Herman Suherman Lepas Tangan

Tarif pelayanan persampahan atau kebersihan untuk retribusi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang disediakan Pemkab Cianjur mengalami naik. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Tarif pelayanan persampahan atau kebersihan untuk retribusi pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang disediakan Pemkab Cianjur mengalami kenaikan.

Kabid Lingkungan Hidup (LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Neneng Restiantie menyatakan, semula tarif restribusi berada di angka Rp10 ribu per kubik, kini naik menjadi Rp50 ribu per kubik.

Baca Juga:  PT Honda Prospect Motor Buka Loker Posisi Operator Produksi Buruan Cek Syaratnya Disini

“Hal tersebut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 tahun 2021 yang baru disahkan pada bulan Januari 2022,” kata Neneng saat dikonfirmasi langsung awak media, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga:  Film Tragedi di Kota Santri, Kisahkan Peristiwa Gempa Cianjur

Kenaikan sebesar Rp40 ribu per kubik untuk kenaikan tarif restribusi tentunya akan sangat dirasakan masyarakat Cianjur diawal tahun 2022.

“Sudah sesuai antara aturan pusat diimplementasikan di daerah yang sudah sesuai dengan (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) RPJMN khusus persampahan,” tuturnya.

Baca Juga:  Terdampak Covid-19, Lansia di Cianjur dapat Bantuan Sosial dari WOM Finance