Ketum GMBI Fauzan Rahman Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Digunakan Polisi

Kericuhan Massa GMBI yang terjadi di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022) kemarin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Polda Jabar yang dipimpin Dirreskrimum terus lakukan penggeledahan terhadap beberapa kendaraan walaupun kendaraan tersebut masih dalam kondisi terkunci dan tersita.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap kendaraan yang terbuka atau tak terkunci. Dari beberapa sample, katanya, ditemukan beberapa senjata tajam dan balok.

Baca Juga:  Pabrik Mabel di Deli Serdang Hangus Dilalap Si Jago Merah

Adapun mekanisme bagi pengendara yang hendak mengambil kembali kendaraannya, kata Kabid Humas, terlebih dahulu kendaraan diklarifikasi dan diidentifikasi. 

Selanjutnya, nanti pemilik akan melaporkan kendaraan dan mengambilnya jika tak tersangkut tindak pidana.

Baca Juga:  Polda Jawa Barat Amankan 725 Anggota GMBI, Buntut Unjuk Rasa Berujung Ricuh

“Tapi jika memang ada masalah tindak pidana maka kami akan lakukan pengembangan kembali. Sekarang tersangka ada 11 orang dan sudah ditahan semua,” katanya di Mapolda Jabar, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:  Majalengka Alami Kendala Lacak Wajib Pajak PBB usai Jadi Sasaran Investor