Daerah

Ketum GMBI Fauzan Rahman Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Digunakan Polisi

×

Ketum GMBI Fauzan Rahman Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Digunakan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kericuhan Massa GMBI yang terjadi di depan Mapolda Jabar, Kamis (27/1/2022) kemarin. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Penyidik Polda Jabar yang dipimpin Dirreskrimum terus lakukan penggeledahan terhadap beberapa kendaraan walaupun kendaraan tersebut masih dalam kondisi terkunci dan tersita.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap kendaraan yang terbuka atau tak terkunci. Dari beberapa sample, katanya, ditemukan beberapa senjata tajam dan balok.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tersangka Kasus Subang Anggap Polda Jabar Tak Miliki Cukup Bukti

Adapun mekanisme bagi pengendara yang hendak mengambil kembali kendaraannya, kata Kabid Humas, terlebih dahulu kendaraan diklarifikasi dan diidentifikasi. 

Selanjutnya, nanti pemilik akan melaporkan kendaraan dan mengambilnya jika tak tersangkut tindak pidana.

Baca Juga:  Polres Garut Tangkap Preman Perampok Warung, Satu Pelaku Lain Masih Diburu

“Tapi jika memang ada masalah tindak pidana maka kami akan lakukan pengembangan kembali. Sekarang tersangka ada 11 orang dan sudah ditahan semua,” katanya di Mapolda Jabar, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 di Jabar Capai 175.223 Dosis per Hari, Ini Targetnya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan