Dampak Kekosongan Posisi Wakil Wali Kota Bandung Terhadap Kebijakan

Karikatur Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Dodi/Jabar/News).

Penulis: Muhammad Musthofa Siregar (Mahasiswa S2 Ilmu Politik Pascasarjana FISIP Universitas Padjajaran)

Masih cukup membekas di kepala kita semua perihal kepergian Almarhum Oded Muhammad Danial atau yang biasa dikenal dengan sapaan Kang Oded ke pangkuan ilahi. Cukup banyak yang ditinggalkan oleh beliau untuk kota ini sehingga membuat kepergiannya pun cukup membekas dan layak untuk dikenang.

Baca Juga:  Nakes Jadi Prioritas Utama Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat

Kepergian beliau pun membuat posisi Walikota Bandung saat ini diisi oleh wakilnya yaitu Yana Mulyana atau yang biasa dikenal dengan Kang Yana yang diangkat menjadi Plt Walikota Bandung. Hal tersebut membuat posisi wakil Walikota Bandung saat ini pun menjadi kosong.

Baca Juga:  Taman Musik sebagai Ruang Publik di Kota Bandung

Terkait hal tersebut, jabatan Wakil Walikota Bandung pun harus segera diisi. Karena jika mengacu pada Undang-Undang apabila sisa masa jabatan yang kosong lebih dari 18 bulan, kekosongan itu wajib diisi.

Baca Juga:  Yana Mulyana: Sekarang Ruang Isoman di setiap Kecamatan Sudah Disiapkan

Hal tersebut demi menjaga kesinambungan roda pemerintahan daerah dan juga dalam menentukan kebijakan kedepannya. Fungsi pengawasan menjadi salah satu tugas Wakil Kepala Daerah yang perlu digarisbawahi.