Serikat Buruh di Kota Banjar Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertanyakan Hal Ini

Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id).

JABARNEWS | BANJAR – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar menolak aturan soal Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa cair saat usia 56 tahun.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kota Banjar Bertambah 53 Orang, Dinkes Belum Bisa Pastikan Akibat Omicron

Ketua KSPSI Kota Banjar Yogi Indrijadi mengatakan, pemerintah seharusnya lebih peka dalam menghadapi kondisi sekarang ini. Seperti dalam membuat regulasi pun, hendaknya harus mengedepankan unsur sosiologisnya.

Baca Juga:  1000 Gharimin Dibantu Pemkot Bebas Dari Rentenir

Menurutnya, tidak hanya filosofis dan yuridisnya saja. Terlebih kemampuan perusahaan di setiap daerah juga berbeda-beda.

Selain itu, dalam membuat aturan tidak hanya seolah bersifat teoritis, membenahi definisi.

Baca Juga:  Dua Pelajar di Banjar Belum Pernah Vaksin, Tapi sudah Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi, Ko Bisa?

“Tapi justru yang harus betul-betul mengedepankan faktor empiris keadaan yang sebenarnya di masyarakat pekerja itu sendiri,” kata Yogi Dikutip HR Online, Minggu (13/2/2022).