Daerah

Mochtar Kusumaatmadja Disematkan pada Jalan Layang Pasupati

×

Mochtar Kusumaatmadja Disematkan pada Jalan Layang Pasupati

Sebarkan artikel ini
Mochtar Kusumaatmadja Disematkan pada Jalan Layang Pasupati. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Di samping memperjuangkan Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional asal Jawa Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyematkan nama tokoh penggagas Wawasan Nusantara itu pada salah satu ruas jalan di Kota Bandung.

Adapun jalan yang akan dinamai Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja tersebut yaitu salah satu ikon Kota Bandung, jalan layang atau flyover Pasupati yang selama ini menjadi penghubung utama pintu keluar Jalan Tol Pasteur menuju pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat, kawasan Gedung Sate.

Baca Juga:  Vihara Tanda Bhakti, Simpul Kegiatan Umat Buddha di Kota Bandung

Ketua Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Jabar sekaligus Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemda Provinsi Jabar Dewi Sartika mengatakan, penyematan nama mantan Menteri Luar Negeri pada Kabinet Pembangunan III, dan Menteri Kehakiman di Kabinet Pembangunan II itu menjadi bagian dari perhormatan warga Jawa Barat terhadap sumbangsih pemikiran dan perjuangan Mochtar Kusumaatmadja untuk Indonesia di kancah internasional.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Senin 3 April 2023

“Pengusulan nama Jalan Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja ini berasal dari civitas Universitas Padjadjaran dan telah mendapat dukungan penuh dari Pak Gubernur yang secara lisan telah menyampaikan aspirasi warga Jabar ini pada pemerintah pusat agar dapat dilegalkan,” ujar Dewi, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:  Potensi Banjir dan Longsor Ancam Liburan Nataru, Bey Machmudin Ingatkan Hal Ini

Pihaknya secara formal telah menyampaikan dokumen pengusulan nama jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai tindak lanjut pengusulan secara lisan Gubernur Jabar pada Menteri PUPR.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan