Nasional

Geger Status Pandemi Covid-19 Dicabut, BPNB Sebut Itu Tidak Benar

×

Geger Status Pandemi Covid-19 Dicabut, BPNB Sebut Itu Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah telah mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini menyusul ramainya, potongan surat edaran yang dikeluarkan oleh BNPB.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam laman resmi BNPB mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Baca Juga:  Pemerintah Pertimbangkan Pemberian Vaksin Dosis Keempat, Kemenkes Bilang Begini

“Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar,” katanya, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:  Satu Orang Alami Luka Akibat Gempa di Garut, BNPB Beri Kabar Begini

Abdul mengatakan, surat edaran tersebut tidak mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun hanya membatalkan, surat edaran sebelumnya.

“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” katanya.

Baca Juga:  Wabah Corona Meluas, Karyawan Pabrik di Subang Dirumahkan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan