Geger Status Pandemi Covid-19 Dicabut, BPNB Sebut Itu Tidak Benar

Potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membantah telah mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Hal ini menyusul ramainya, potongan surat edaran yang dikeluarkan oleh BNPB.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam laman resmi BNPB mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Baca Juga:  Seluruh Penghuni Gedung DPRD Kabupaten Bogor Jalani Tes Cepat, Ini Hasilnya

“Merebaknya informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar,” katanya, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Warga Cianjur Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja

Abdul mengatakan, surat edaran tersebut tidak mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun hanya membatalkan, surat edaran sebelumnya.

“Faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi,” katanya.

Baca Juga:  Para Pencari Kerja Bisa Ikut Rapid Test Covid-19 Gratis, Ini Caranya