Meski Ada SE Pemberhentian, Disperindag Jabar Pastikan akan Terus Lakukan Operasi Pasar Minyak Goreng

Ilustrasi, Minyak Goreng. (istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat memastikan akan melakukan operasi pasar minyak goreng meski sudah ada surat pemberhentian operasi pasar.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, disebutkan agar pemda menghentikan operasi pasar dengan pemikiran distribusi minyak goreng akan normal pasca-HET dicabut.

Baca Juga:  Data Potensi Bencana Minim, Dewan Desak Diskar PB Kota Bandung Segera Lengkapi

Menurut Kepala Disperindag Jabar Iendra Sofyan mengatakan bahwa pada kenyataannya minyak goreng masih langka dan harga tetap mahal yang membuat Pemda Provinsi Jabar tetap mengambil kebijakan operasi pasar.

Baca Juga:  Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper Merah di Bogor Terungkap, Pelaku dan Korban Ternyata Pasangan Gay

Operasi pasar minyak goreng, lanjut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam beleid tersebut, pemda provinsi dapat melakukan operasi pasar dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok.

Baca Juga:  Pemkab Bogor Siapkan Anggaran Belanja Tak Terduga Rp52 Miliar untuk Tangani Ini