JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah memutuskan untuk mempersilahkan warga yang ingin mudik ke kampung halamannya saat lebaran Idul Fitri mendatang.
Namun demikian, pemerintah memberikan syarat bagi mereka yang ingin mudik, diantaranya harus sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Syarat yang diminta pemerintah ini mengharuskan umat Islam yang ingin mudik harus melakukan vaksin hingga dosis ketiga.
Sementara bagi mereka yang belum melakukan vaksi hingga dosis ketiga, diharuskan melangkapi dengan hasil test swab atau test PCR.
Lalu bagaimana dengan warga yang ingin melakukan test swab atau PCR saat berpuasa? Apakah batal puasanya atau tetap bisa dilanjutkan?