Disarankan Dilakukan pada Malam Hari, Apakah Test Swab dan PCR Membatalkan Puasa?

Test PCR dan test swab menjadi syarat bagi warga yang ingin mudik namun belum melakukan vaksin. (foto: homecare24)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah memutuskan untuk mempersilahkan warga yang ingin mudik ke kampung halamannya saat lebaran Idul Fitri mendatang.

Namun demikian, pemerintah memberikan syarat bagi mereka yang ingin mudik, diantaranya harus sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces: Rayakan Kisah Asmaramu Dengan Bahagia

Syarat yang diminta pemerintah ini mengharuskan umat Islam yang ingin mudik harus melakukan vaksin hingga dosis ketiga.

Sementara bagi mereka yang belum melakukan vaksi hingga dosis ketiga, diharuskan melangkapi dengan hasil test swab atau test PCR.

Baca Juga:  Pengelola Terminal Ungkap Alasan Tiket Bus di Cicaheum Ludes Terjual, Karena Ini

Lalu bagaimana dengan warga yang ingin melakukan test swab atau PCR saat berpuasa? Apakah batal puasanya atau tetap bisa dilanjutkan?

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Larang ASN Pake Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran