Ragam

Disarankan Dilakukan pada Malam Hari, Apakah Test Swab dan PCR Membatalkan Puasa?

×

Disarankan Dilakukan pada Malam Hari, Apakah Test Swab dan PCR Membatalkan Puasa?

Sebarkan artikel ini
Test PCR dan test swab menjadi syarat bagi warga yang ingin mudik namun belum melakukan vaksin. (foto: homecare24)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah memutuskan untuk mempersilahkan warga yang ingin mudik ke kampung halamannya saat lebaran Idul Fitri mendatang.

Namun demikian, pemerintah memberikan syarat bagi mereka yang ingin mudik, diantaranya harus sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Baca Juga:  Apa Itu UU MD3, Begini Penjelasanya

Syarat yang diminta pemerintah ini mengharuskan umat Islam yang ingin mudik harus melakukan vaksin hingga dosis ketiga.

Sementara bagi mereka yang belum melakukan vaksi hingga dosis ketiga, diharuskan melangkapi dengan hasil test swab atau test PCR.

Baca Juga:  Sebanyak 1.200 Pasukan Siap Amankan Mudik Lebaran 2023 di Purwakarta

Lalu bagaimana dengan warga yang ingin melakukan test swab atau PCR saat berpuasa? Apakah batal puasanya atau tetap bisa dilanjutkan?

Baca Juga:  Ibu Pengen Pulang, Eh Tahunya Meninggal Dunia dalam Perjalanan Mudik
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan