Sebagaimana diketahui, tes usap itu dilakukan dengan memasukkan alat ke rongga hidung dan/atau mulut.
Dikutip dari NU Online, meskipun alat test swab atau PCR masuk melalui bagian tubuh yang terbuka, tetapi dianggap tidak membatalkan puasa.
Setidaknya, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta mengungkap tiga alasan tes swab tersebut tidak membatalkan puasa.
Pertama, alat pendeteksinya berupa benda padat dan kering. Alat itu tidak mungkin mencair sehingga tidak berpotensi masuk ke dalam perut.
Kedua, benda padat dan kering tersebut dimasukkan tidak melampaui batas paling bawah atau ujung tenggorokan.