Alat itu masih berada pada makharij (tempat keluarnya) huruf Ha (ح) dan Kha (خ) serta tidak sampai menyentuh pada makharij-nya huruf Hamzah (ء) dan Ha (ه).
Sebab, makharij huruf Ha (ح) dan Kha (خ) masih dihukumi fisik yang lahiriyah (dzahir). Jika ada benda menyentuhnya tidak dapat membatalkan puasa.
Sementara makharij huruf Hamzah (ء) dan Ha (ه) adalah termasuk fisik yang dalam (bathin). Jika ada sesuatu yang sampai padanya, maka akan membatalkan puasa.
Terakhir, benda pengambil lendir yang masuk ke dalam mulut dianalogikan (qiyas) kepada aktivitas berkumur (istinsyaq) berwudhu ketika berpuasa di bulan Ramadhan.
Aktivitas ini tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa selama air kumuran tersebut tidak sampai masuk ke dalam perut.
Meskipun demikian, tes swab ini akan lebih baik dilakukan saat malam hari sehingga tidak mengganggu aktivitas puasa. (red)