Jalani Sidang Perdana, Habib Bahar Bin Smith Didakwa Sebar Hoaks Penangkapan Habib Rizieq

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang dakwaan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/4/2022).

Pada sidang dengan beragendakan pembacaan dakwaan ini, jaksa penuntut umum mendakwa Habib Bahar Bin Smith telah menyebarkan terkait informasi penangkapan Habib Rizieq.

Baca Juga:  Tolak Ikuti Sidang Daring, Habib Bahar Ngebet Sidang Offline

JPU, Suharja mengatakan, Habib Bahar Smith berceramah terkait dengan penangkapan Rizieq Shihab karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad. Padahal hal tersebut tidak benar, karena melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Kajati Jabar Bakal Turun Langsung Jadi JPU Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati, Media Diminta Tidak Lakukan Ini

“Padahal, fakta sebenarnya Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor,” ucapnya melansir dari suarajabar.com, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:  Sausap-saulas Toponimi Purwakarta (5): Mapay Lebak, Legok, jeung Landeuh

Ia menyebutkan, lokasi ceramaha Habib Bahar Bin Smith ketika itu dilakukan di Desa Nanjung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (10/3/2021).