Daerah

Buruh Harap Pencairan THR 2022 Tidak Molor, Pemerintah Diminta Tegas

×

Buruh Harap Pencairan THR 2022 Tidak Molor, Pemerintah Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).

JABARNEWS | CIANJUR – Perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 jangan sampai molor, hal itu sesuai ketentuan berlaku, minimal satu bulan upah, dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri, kepada pekerja (buruh).

Baca Juga:  750 Poin! Purwakarta Toreh Prestasi KLA 2025, Siap Gas ke Predikat Nindya

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, kepada JabarNews.com, Rabu (13/4/2022).

“Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016,” katanya.

Baca Juga:  Polres Cianjur Berhasil Ungkap Lima Pelaku Pembacokan Sadis, Begini Motifnya

Ia mengatakan, dimana perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja (buruh) secara tunai dan sekaligus, sejak dulu Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Ingatkan Sanksi Larangan Kampanye di Masa Tenang, Termasuk Media Massa

Pelanggaranm lanjut dia, pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan