Daerah

Buruh Harap Pencairan THR 2022 Tidak Molor, Pemerintah Diminta Tegas

×

Buruh Harap Pencairan THR 2022 Tidak Molor, Pemerintah Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).

JABARNEWS | CIANJUR – Perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022 jangan sampai molor, hal itu sesuai ketentuan berlaku, minimal satu bulan upah, dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri, kepada pekerja (buruh).

Baca Juga:  Warga Kota Bandung Diminta Waspadai Ancaman Penyakit ISPA dan Diare di Musim Pancaroba

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto, kepada JabarNews.com, Rabu (13/4/2022).

“Sebagaimana diatur Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016,” katanya.

Baca Juga:  MUI Cianjur Sosialisasikan Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel hingga ke Tingkat Desa, Setiap Ustadz Diminta Lakukan Ini

Ia mengatakan, dimana perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja (buruh) secara tunai dan sekaligus, sejak dulu Permenaker 6 Tahun 2016 tentang Pembayaran THR tidak mengatur THR boleh dicicil atau ditunda.

Baca Juga:  Duh! Remaja Asal Karo Hilang Terseret Arus Sungai Laudah

Pelanggaranm lanjut dia, pembayaran THR terus terjadi sampai saat ini masih ada perusahaan yang belum membayar THR 2021 kepada buruh.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan