Daerah

Polisi Cirebon Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

×

Polisi Cirebon Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pemerkosaan di Garut. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS I CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan ROP (31) pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Tindakan bejat ini sudah dilakukan pelaku selama 4 tahun terakhir.

Hal ini diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, pelaku memperkosa sejak korban berusia 10 tahun dan hingga kini 14 tahun. Saat melancarkan tindakan bejatnya, pelaku sembari mengacungkan pisau ke leher korban.

Baca Juga:  Bejat! Tetangga Tega Lecehkan Bocah Usia 3 Tahun di Cidaun Cianjur

“Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh dan mengacungkan pisau ke leher korban. Tindakan tersebut dilakukan tersangka kepada korban sejak 2018 hingga 2021,” katanya, Jumat (15/4/2022).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ingin "Ngaruwat Bumi" Jadi Ikon Pariwisata Jawa Barat

Atas perbuatannya pelaku ROP dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Antisipasi Coivid-19, Disdikbud Cianjur Sebar Surat Edaran

“Pelaku terancam hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan