Ini Penjelasan Disparbud Soal Harga Tiket Masuk Pantai Pangandaran yang Viral di Media Sosial

Viral video soal harga tiket masuk Pantai Pangandaran yang digetok menjadi mahal. (Foto: @kabarnegri)

JABARNEWS | PANGANDARAN – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran memberikan penjelasan terkait viralnya harga tiket masuk obyek wisata Pantai Pangandaran yang diduga ‘digetok’ harganya.

Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari menyebutkan, bahwa harga yang tertera dalam tiket senilai Rp60.000 merupakan tarif lama. Ia pun tak mengelak terkait adanya stiker yang ditempel sebagai tarif baru tersebut.

Baca Juga:  Olahraga Teqball di Jabar Perlu Dukungan Pemerintah Provinsi

Lanjutnya, kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 38 Tahun 2022, tiket masuk ke Pantai Pangandaran memang mengalami kenaikan dari Rp60.000 menjadi Rp95.000.

Baca Juga:  Api Bakar Kedai Mie Ayam dan Bakso di Kota Tasikamalaya, Diduga Berasal Dari Spring Bed Terbakar

“Aslinya itu kan tiket yang lama Rp60.000 (tarif lama), karena keterbatasan waktu belum persiapan makannya pakai stiker. Kalau kenaikan udah sah jadi Rp95.000,” katanya, Kamis (5/5/2022).

Kenaikan tiket masuk ke objek wisata Pantai Pangandaran sendiri berlaku per 1 Mei 2022. Jadi, tegas Tonton, tarif tiket seperti yang viral di media sosial tersebut adalah asli yakni Rp 95 ribu. Sementara harga yang ditimpal stiker merupakan tarif lama yang sudah tidak dipakai lagi.

Baca Juga:  Fantastis!1 Ton Sabu di Pantai Pangandaran Senilai Rp 1,4 Triliun