Jual Narkoba ke Polisi, Dua Pengedar Asal Binjai Ditangkap

Ilustrasi pengedar narkoba. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BINJAI – Dua orang pengedar narkoba berinisial MS (34) dan GS (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai di Dusun 1, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Bingei, Kabupaten Langkat, Sabtu (28/5/2022).

Dari kedua tersangka disita narkoba jenis sabu sebanyak 30 paket dengan berat 5,12 gram, 40 paket ganja seberat 25 gram, 100 plastik klip kosong, 1 pipa skop plastik dan uang Rp600.000.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Sabtu 1 Oktober 2022

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut atas adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba yang dilakukan kedua tersangka.

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Medan Ditangkap Polres Pematangsiantar

“Atas informasi itu, personil melakukan undercover by dan berhasil menangkap kedua tersangka,” katanya, Senin (30/5/2022).

Menurut Junaidi, tersangka menjual sabu setiap paket dengan harga Rp40.000, sedangkan ganja dijual seharga Rp7.000 setiap paketnya. Sasaran tersangka para pengguna di sekitar Desa Namu Ukur dan sekitarnya.

Baca Juga:  Pasar Ciroyom Dan Cihaurgeulis Bakal Dikirim Daging Ayam Beku