Daerah

Tega Cabuli Bocah, Pria asal Ciomas Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

×

Tega Cabuli Bocah, Pria asal Ciomas Bogor Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: suara.com)

JABARNEWS | BOGOR – AA (42) pelaku pencabulan terhadap seorang anak di Ciomas, Kabupaten Bogor terancam hukuman 15 tahun. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal perlindungan anak.

“Kita jerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tegaskan Ibu Kota Negara Baru Bukan sekadar Pindah Gedung

Siswo mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada Jumat (22/5/2022) kepada seorang anak berusia 4 tahun. Pihaknya menangkap pelaku setelah menerima laporan terkait aksi pencabulan itu.

Baca Juga:  Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Indramayu, Polisi Libatkan Puslabfor Polri

Dirinya mengaku, kemudian dilakukan penyelidikan terkait kasus ini. Hingga akhirnya menangkap pelaku.

“Yang mana dari penyelidikan yang kita lakukan berhasil kita amankan seorang pelaku berinisial AA (42). Yang mana pelaku pencabulan tersebut tak lain merupakan tetangga korban.” ujarnya.

Baca Juga:  PGRI Terima Dana Hibah Rp31,5 Miliar, DPRD Jabar: Sudah Sesuai Kesepakatan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan