Peran Bos Summarecon di Kasus TPPU Walkot Bekasi hingga Kasus Suap Walkot Yogyakarta

PT Summarecon Agung Tbk. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan petinggi Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono sebagai tersangka kasus suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Salah satu bos Summarecon itu berperan menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memuluskan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang akan dibangun Summarecon di wilayah Yogyakarta.

Baca Juga:  Futsal Pro League 2021: Link Live Streaming Pendekar United vs Giga FC Kota Metro

Rupanya nama bos Summarecon ini dalam pusaran kasus yang ditangani KPK bukanlah pertama kali. Sebelumnya Oon Nusihono juga terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Baca Juga:  Sembilan Orang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Penyelewengan Dana di Kopanti Jabar

Ia yang saat itu berstatus saksi, tak memenuhi panggilan KPK. Namun demikian nama perusahaan PT Summarecon Agung Tbk sendiri pun muncul dalam surat dakwaan Rachmat Effendi.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Cak Imin Tak Mungkin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kementan

Dalam dakwaan itu disebutkan, Rachmat Effendi menerima Rp1,8 miliar dari PT Summarecon Agung. Namun kemudian, perseroan membantah memberikan gratifikasi.

Summarecon mengklaim uang yang diberikan kepada Rachmat Effendi untuk pembangunan Masjid yang merupakan kegiatan CSR dari perseroan.