Peran Bos Summarecon di Kasus TPPU Walkot Bekasi hingga Kasus Suap Walkot Yogyakarta

PT Summarecon Agung Tbk. (foto: istimewa)

Berkelit di kasus TPPU Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, namun rupanya Oon Nusihono malah terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pada Kamis (2/6/2022).

Oon terjaring OTT saat memberikan uang senilai US$27.258 kepada Haryadi Suyuti. Uang sebesar itu terkait terbitnya IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

Baca Juga:  KPK Periksa Tiga ASN dan Tujuh Pengusaha Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 di KBB

IMB itu diektahui dibuat atas nama PT Java Orient Property, anak usaha dari PT Summarecon Agung Tbk. Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon kepada Haryadi.

Atas perbuatannya, tersangka Oon Nushino selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Politisi Subang Didakwa Terima Uang Rp4,5 Miliar Lebih dalam Kasus Mafia Anggaran

Sedangkan tersangka Haryadi, Triyanto, dan  Nurwidiahartana sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Mengenal Sejarah Sambil Menikmati Wisata Bandung Tempo Dulu

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Summarecon Agung (SMRA) Tbk Adrianto P. Adhi menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.