Dua Orang Komplotan Begal Sadis di Bekasi Ternyata Masih di Bawah Umur

Ilustrasi penangkapan pelaku. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BEKASI – Tiga dari empat orang komplotan begal sadis yang beraksi di Jalan MT Haryono, Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap polisi. Dua pelaku ternyata masih dibawah umur.

Komplotan begal sadis ini tak segan melukai korbannya yakni sopir mobil boks dengan senjata tajam. Peristiwa pembegalan ini terjadi beberapa waktu lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga:  Keluarga Bantah, Nurhayati Bantu Tindak Korupsi yang Dilakukan Kuwu Desa Citemu

Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamakan yakni yakni SH (16), A (17), dan MR (23). Ketiganya dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Puluhan Pelajar di Serdang Bedagai Diduga Akan Tawuran Geng Motor di Deli Serdang

“Dua pelaku SH dan A masih di bawah, sedangkan MR sudah dewasa. Satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:  Bank BJB Sayangkan Pemberitaan Dugaan Penyelewengan Dana BLT di Bekasi yang Tendensius

Sugeng menjelaskan, korban yang tengah tertidur ini mengalami luka-luka akibat sambetan celurit yang dilakukan para pelaku.