Dua Orang Komplotan Begal Sadis di Bekasi Ternyata Masih di Bawah Umur

Ilustrasi penangkapan pelaku. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BEKASI – Tiga dari empat orang komplotan begal sadis yang beraksi di Jalan MT Haryono, Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap polisi. Dua pelaku ternyata masih dibawah umur.

Komplotan begal sadis ini tak segan melukai korbannya yakni sopir mobil boks dengan senjata tajam. Peristiwa pembegalan ini terjadi beberapa waktu lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga:  Polisi Karawang Masih Buru Seorang Pelaku Perampokan Minimarket

Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamakan yakni yakni SH (16), A (17), dan MR (23). Ketiganya dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Kisah Seorang Model Kota Medan Banting Stir Di Tengah Pandemi

“Dua pelaku SH dan A masih di bawah, sedangkan MR sudah dewasa. Satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:  Polisi Tetapkan Perempuan Yang Terobos Istana Sebagai Tersangka

Sugeng menjelaskan, korban yang tengah tertidur ini mengalami luka-luka akibat sambetan celurit yang dilakukan para pelaku.