Nasional

Jadi Tersangka, 6 Staf Holywings Terancam 10 Tahun Penjara

×

Jadi Tersangka, 6 Staf Holywings Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Holywings (Instagram @Holywingsgroup)

JABARNEWS | JAKARTA – Keenam staf Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol untuk orang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, keenam tersangka ini memiliki peran yang berbeda, mulai dari mendesain hingga admin akun media sosial Holywings.

Baca Juga:  Usul Sepeda Bisa Masuk Tol, Anies Baswedan Dibanjiri Kritikan Pedas

Keenam tersangka tersebut yakni EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Baca Juga:  Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg oleh Pengecer Dilarang, Harus Terdaftar Resmi

Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.

Baca Juga:  Ini Pesan Kiai Said Aqil kepada AHY

“Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” katanya, Jumat (24/6/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan