Jadi Tersangka, 6 Staf Holywings Terancam 10 Tahun Penjara

Holywings (Instagram @Holywingsgroup)

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:  Dandim 0619 Puji Hasil Kerajinan Warga Binaan Lapas Purwakarta

“Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ucap Budhi melansir dari pmjnews.com.

Budhi menambahkan, motif Holywings membuat promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama ‘Muhammad dan Maria’ sebagai cara untuk mendongkrak tingkat kunjungan.

Baca Juga:  Sekuel Film Legendaris Petualangan Sherina Tengah Digodok

“Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Panjat Pintu Jeruji, 4 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Padang Hilir