Nasional

BEM UI Sebut RKUHP Jadikan Presiden Manusia 3/4 Dewa

×

BEM UI Sebut RKUHP Jadikan Presiden Manusia 3/4 Dewa

Sebarkan artikel ini
Poster BEM UI yang diunggah di akun twitternya. (foto: akun twitter BEM UI)

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kembali menyoroti Rancanangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dalam waktu dekat akan disahkan DPR.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai RKUHP bisa mengancam demokrasi yang selama ini ditegakan di Indonesia. Hal ini menyusul sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial.

Baca Juga:  Adik Presiden Jokowi akan Nikah dengan Ketua MK pada Bulan Mei, Catat Tanggalnya Disini

Tak hanya itu, BEM UI juga menilai RKUHP dengan pasal-pasalnya penuh masalah bisa menjadikan Presiden dan Wakil Presiden sebagai manusia 3/4 dewa.

“Suara buruh tani, suara mahasiswa, suara rakyat miskin kota, dan suara rakyat asli Indonesia selain oligarki kini makin terancam. “kitab kepentingan” RKUHP pasal 218 ayat 1 dapat mengancam demokrasi negeri dengan menjadikan presiden atau wakil presiden “manusia 3/4 dewa”,” tulis BEM UI melalui akun twitternya @BEMUI_Official, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:  Kembali Bertemu Empat Mata dengan Presiden Jokowi, Prabowo Ungkit Soal Politik
Poster BEM UI dalam menyikapi RKUHP. (foto: akun twitter BEM UI)

Di kesempatan tersebut, BEM UI juga mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RKUHP tersebut. “Wahai, Bapak presiden dan wakil presiden, kehormatan dan harkat martabat mana yang perlu dilindungi dari kalian? Sepadankah suara kami dengan jeruji besi?,” tandas BEM UI.

Baca Juga:  Karena Ini, Dedi Mulyadi Minta Pemerintah Tak Buru-buru Impor Beras
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan