BEM UI Sebut RKUHP Jadikan Presiden Manusia 3/4 Dewa

Poster BEM UI yang diunggah di akun twitternya. (foto: akun twitter BEM UI)

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kembali menyoroti Rancanangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dalam waktu dekat akan disahkan DPR.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai RKUHP bisa mengancam demokrasi yang selama ini ditegakan di Indonesia. Hal ini menyusul sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial.

Baca Juga:  Kades Di Karawang Keluhkan Jalan, Ini Respon Cellica

Tak hanya itu, BEM UI juga menilai RKUHP dengan pasal-pasalnya penuh masalah bisa menjadikan Presiden dan Wakil Presiden sebagai manusia 3/4 dewa.

“Suara buruh tani, suara mahasiswa, suara rakyat miskin kota, dan suara rakyat asli Indonesia selain oligarki kini makin terancam. “kitab kepentingan” RKUHP pasal 218 ayat 1 dapat mengancam demokrasi negeri dengan menjadikan presiden atau wakil presiden “manusia 3/4 dewa”,” tulis BEM UI melalui akun twitternya @BEMUI_Official, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga:  Komisi VII DPR RI Dorong PLN Mulai Pembangunan Gardu Induk Tanggeung Cianjur
Poster BEM UI dalam menyikapi RKUHP. (foto: akun twitter BEM UI)

Di kesempatan tersebut, BEM UI juga mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RKUHP tersebut. “Wahai, Bapak presiden dan wakil presiden, kehormatan dan harkat martabat mana yang perlu dilindungi dari kalian? Sepadankah suara kami dengan jeruji besi?,” tandas BEM UI.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Sahkan Batas Pensiunan TNI Polri, Sampai Usia Berapa? Baca Aturannya Disini!