JABARNEWS | JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kembali menyoroti Rancanangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dalam waktu dekat akan disahkan DPR.
Organisasi mahasiswa tersebut menilai RKUHP bisa mengancam demokrasi yang selama ini ditegakan di Indonesia. Hal ini menyusul sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap kontroversial.
Tak hanya itu, BEM UI juga menilai RKUHP dengan pasal-pasalnya penuh masalah bisa menjadikan Presiden dan Wakil Presiden sebagai manusia 3/4 dewa.
“Suara buruh tani, suara mahasiswa, suara rakyat miskin kota, dan suara rakyat asli Indonesia selain oligarki kini makin terancam. “kitab kepentingan” RKUHP pasal 218 ayat 1 dapat mengancam demokrasi negeri dengan menjadikan presiden atau wakil presiden “manusia 3/4 dewa”,” tulis BEM UI melalui akun twitternya @BEMUI_Official, Minggu (26/6/2022).
Di kesempatan tersebut, BEM UI juga mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RKUHP tersebut. “Wahai, Bapak presiden dan wakil presiden, kehormatan dan harkat martabat mana yang perlu dilindungi dari kalian? Sepadankah suara kami dengan jeruji besi?,” tandas BEM UI.