Ragam

PNS Dilarang Bawa Uang Tunai Saat Perjalanan Dinas, Namun Ini Kendalanya

×

PNS Dilarang Bawa Uang Tunai Saat Perjalanan Dinas, Namun Ini Kendalanya

Sebarkan artikel ini
Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Rencana larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS membawa uang tunai dalam perjalanan dinas kembali mencuat. Bahkan kabarnya pemeritah sedang menggodok aturan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo mengatakan, upaya larangan itu dilakukan untuk mendorong digitalisasi dan menekan kebocoran anggaran belanja untuk perjalanan dinas.

Baca Juga:  Duh! Empat PNS di Pemkot Tasikmalaya Positif Narkoba, Salah Satunya Pejabat Tinggi

“Kemarin saya dijelaskan oleh teman-teman. Kalau biasa dari daerah, kalau melakukan perjalanan dinas dikasih uang cash (tunai). Ke depan bapak ibu yang ingin perjalanan dinas tidak akan dikasih uang cash,” ujar John Wempi saat Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022 di Nusa Dua, Bali, dikutip Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Tegaskan Netralitas ASN di Kota Bandung Adalah Keharusan!

Masih menurut John Wempi, aturan mengenai percepatan digitalisasi tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Baca Juga:  Ketua DPRD Karawang Positif Covid-19, Telah Menjalani Penyuntikan Vaksin

Sementara itu terkait anggaran perjalanan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan