PNS Dilarang Bawa Uang Tunai Saat Perjalanan Dinas, Namun Ini Kendalanya

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Rencana larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS membawa uang tunai dalam perjalanan dinas kembali mencuat. Bahkan kabarnya pemeritah sedang menggodok aturan tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo mengatakan, upaya larangan itu dilakukan untuk mendorong digitalisasi dan menekan kebocoran anggaran belanja untuk perjalanan dinas.

Baca Juga:  Selain Dapat Sanksi, ASN Penyuka Sesama Jenis di Lingkungan Pemkab Cianjur Bakal Dibina dan Diobati

“Kemarin saya dijelaskan oleh teman-teman. Kalau biasa dari daerah, kalau melakukan perjalanan dinas dikasih uang cash (tunai). Ke depan bapak ibu yang ingin perjalanan dinas tidak akan dikasih uang cash,” ujar John Wempi saat Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2022 di Nusa Dua, Bali, dikutip Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:  Pura-Pura Beli Motor, Wanita Gondol Tas Berisi Rp.16 Juta

Masih menurut John Wempi, aturan mengenai percepatan digitalisasi tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Baca Juga:  Plt Bupati Subang Lepas 34 Peserta Porsadin

Sementara itu terkait anggaran perjalanan dinas tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).