Dukung Percepatan Penerapan BLUD Kawasan Konservasi, Kemendagri Terbitkan Buku Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif BLUD Kawasan Konservasi

Launching Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi. (Foto: Istimewa)
Launching Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia menargetkan kawasan konservasi pada Tahun 2030 seluas 32,5 juta hektare atau sebesar 10% dari luas perairan Indonesia. Target ini sesuai dengan komitmen global Konvensi Keanekaragaman Hayati Dunia (Convention on Biological Diversity/CBD)-Aichi Target 11, dan Sustainable Development Goal 14. Sedangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 menargetkan penambahan luas kawasan konservasi menjadi 26,9 juta hektar pada Tahun 2024.

Dalam rangka mendukung target tersebut, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri), Ditjen Pengelolaan Ruang Laut dan Universitas Indonesia telah menyusun Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi yang di-launching di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Baca Juga:  Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melaksanakan Launching Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Kawasan Konservasi Nomor 900.1.13.3/33519/Keuda tanggal 23 November 2022.

Kegiatan launching ini dihadiri Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si (Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagi) Drs. Victor Gustaaf Manoppo. M.H (Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, KKP), Bapak Dr. Drs. H. Budi Santosa (Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia), Bapak Muhammad Firdaus Agung Kunto Kurniawan, S.T. M.Sc, Ph.D M.Si (Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia), Prof. Dr. Chandra Wijaya., M.Si., MM (Dekan FIA UI) dan Dr. Ummi Salamah, S.Psi., Psikologi., M.Psi (Kepala LPPSP FISIP UI) serta turut mengundang Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala BAPPEDA, Kepala Inspektorat, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Se-Indonesia.
Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi disusun untuk membantu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kawasan Konservasi pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dalam menerapkan BLUD. Penerapan BLUD Kawasan Konservasi diharapkan dapat mendorong pengelolaan kawasan konservasi menjadi lebih efektif, efisien, ekonomis, fleksibel dan transparan dalam pengelolaan keuangan yang sehat, untuk mewujudkan kemandirian keuangan, meningkatkan kinerja pelayanan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:  Bank bjb Kolaborasi dengan Dapenbun Luncurkan Layanan Otentikasi Terintegrasi

Pedoman ini menjelaskan mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD, sehingga dalam implementasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen administratif meliputi: a) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja; b) pola tata kelola; c) rencana strategis (renstra); d) standar pelayanan minimal (SPM); e) laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan f) laporan audit terakhir/pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

Baca Juga:  Mendagri Terbitkan Dua Instruksi Terkait PPKM, Begini Isinya