Kasus Penelantaran Anak di Bekasi, Orang Tua Korban Terancam 5 Tahun Penjara

Ilustrasi kasus pencabulan anak di Depok.
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Karawang. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BEKASI – Polisi menetapkan orang tua R (15) sebagai tersangka penelantaran anak. Atas perbuatannya ayah dan ibu R terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Kombes Pol Hengki mengatakan, kedua tersangka yakni PS (40) selaku ayah kandung dan AR (41) ibu tirinya dijerat dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.

Baca Juga:  Pemda Karawang Serahkan Dana Hibah Rp10 Miliar untuk Polda Jabar

“Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana,” katanya, Sabtu (23/7/2022).

Baca Juga:  Persiapan Koni Cianjur Jelang Porprov 2022, 39 Pelatih Berbagai Cabor Ikuti Penyegaran

Selain mengamankan tersangka, lanjut Hengki, penyidik juga menyita barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral di media sosial.

Baca Juga:  Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketum PWI Periode 2023-2028

Atas perbuatannya, kedua orang tua R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.