Ini 10 Perusahaan Dibawah ACT Diduga Menerima Uang Penggelapan Dana

Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 10 perusahaan terafiliasi ke yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Seluruh perusahaan ini diduga menerima uang hasil penggelapan dana yang dilakukan oleh petinggi ACT.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, adapun perusahaan tersebut yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, dan PT Global Wakaf Corpora.

Baca Juga:  Fantastis! Segini Harga Piyama Pesinetron Ikatan Cinta Amanda Manopo

PT Global Wakaf Corpora juga memiliki enam perusahaan turunan antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

Baca Juga:  Loker Asisten Apoteker di Karawang, Gajinya Hingga 6 Juta

“Iya (ada 10),” katanya, Selasa (26/7/2022).

Menurut Whisnu, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendalaman lebih jauh terhadap perusahaan cangkang ACT. Diketahui, 10 perusahaan tersebut bergerak di bidang amal dan bisnis.

Baca Juga:  PT Swakarya Insan Mandiri Buka Loker Untuk 80 Orang, Syaratnya Cuma Ini Saja