Ini 10 Perusahaan Dibawah ACT Diduga Menerima Uang Penggelapan Dana

Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

“Masih didalami satu persatu,” ujarnya melansir dari pmjnews.com.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga:  Penjual Miras Oplosan Jenis Roso-Roso Diamankan Polisi Cianjur

Empat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

Baca Juga:  Kang Emil, Jika Menang Siap Digunduli

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan, Senin (25/7/2022) kemarin. (Red)

Baca Juga:  Krisis Air Bersih, Bandung Barat Belum Tetapkan Darurat Kekeringan