Insan Pers Diajak Kritisi Draf RKUHP, Anggota Dewan Pers Ungkap Sembilan Pasal Bermasalah

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi perhatian banyak pihak. Tak terkecuali dari Dewan Pers.

Seperti yang diungkapkan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. Menurutnya, Dewan Pers semula berpandangan, bahwa semua insan pers perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Baca Juga:  Dewan Pers Minta Wartawan Jangan Asal Ikut Uji Kompetensi, Ini Alasannya

Ternyata, kata Atmaji, insan pers tidak hanya perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, tetapi juga tetap harus berjuang untuk terus mewujudkan kemerdekaan pers.

Baca Juga:  Perpres Media Sustainability Segera Diterbitkan, Isinya Mengatur Pola Kerja Sama Hubungan dengan Platform Global

“Salah satu perjuangan terpenting insan pers ada di depan mata, yakni mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),” ujar Sapto pada acara uji kompetensi wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (26/7).

Baca Juga:  Ada Kabar Gembira Bagi Tendik Honorer diseleksi PPPK 2021, Baca Disini!

Masih menurut Sapto, dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal yang terbagi dalam 9 klaster dalam RKUHP yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers.