Insan Pers Diajak Kritisi Draf RKUHP, Anggota Dewan Pers Ungkap Sembilan Pasal Bermasalah

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi perhatian banyak pihak. Tak terkecuali dari Dewan Pers.

Seperti yang diungkapkan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. Menurutnya, Dewan Pers semula berpandangan, bahwa semua insan pers perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Usulkan Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional

Ternyata, kata Atmaji, insan pers tidak hanya perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, tetapi juga tetap harus berjuang untuk terus mewujudkan kemerdekaan pers.

Baca Juga:  Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia

“Salah satu perjuangan terpenting insan pers ada di depan mata, yakni mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),” ujar Sapto pada acara uji kompetensi wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (26/7).

Baca Juga:  Temui Dewan Pers, AMSI Pertanyakan Kelanjutan Regulasi “Publisher Rights”

Masih menurut Sapto, dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal yang terbagi dalam 9 klaster dalam RKUHP yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers.