Insan Pers Diajak Kritisi Draf RKUHP, Anggota Dewan Pers Ungkap Sembilan Pasal Bermasalah

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. (foto: istimewa)

Dengan alasan tersebut, Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman kemerdekaan pers.

Sapto pun mengajak semua insan pers berjuang dan mewujudkan kemerdekaan pers sebagaimana amanat UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Membaca Peluang Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar, Terganjal Ridwan Kamil?

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Sekaligus itu merupakan wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia. Kemerdekaan pers juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi, Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna,” ujar Sapto seperti dilansir dari lama Dewan Pers.

Baca Juga:  DPRD Jabar Tagih Janji Ridwan Kamil Soal DOB

Ia mengingatkan jangan sampai pasal 134, 137, 236 dalam KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP. Pada 6 Desember 2006, urainya, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pasal-pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa diberlakukan.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Keuangan 26 Mei 2022, Pemilik Rasi Bintang Capricorn dan Aquarius