Sapto mengungkapkan, sembilan klaster pasal bermasalah di draf RKUHP diantaranya:
- Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
- Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet.
- Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
- Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
- Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
- Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
- Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
- Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.
Sementara itu, tentang pelaksanaan UKW, Sapto menitip pesan kepada Wali Kota Ternate, Dr M Tauhid Soleman MSi, agar memberi kesempatan dan kepercayaan sebaik-baiknya pada wartawan yang berkompeten dan lulus UKW.
Selain wali kota Ternate, dalam UKW yang diikuti 54 jurnalis itu hadir pula AA Ari Wibowo (lembaga uji Lembaga Pers dr Soetomo/LPDS), Firdaus (lembaga uji Persatuan Wartawan Indonesia/PWI), Sigit Setiono (lembaga uji London School of Public Relation/LSPR), dan Ahmad Djauhar (mantan anggota Dewan Pers). (red)