Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris Disdagin Kabupaten Bogor Belum Ditahan dan Masih Menjabat

Ilustrasi Praktik Korupsi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BOGOR – Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan Sekdis Disdagin Sumardi sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan senilai Rp1,7 miliar. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sumardi hingga kini masih aktif menjabat di Pemerintah Kabupaten Bogor.

Tidak dinonaktifkannya Sumardi ini dikatakan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan karena pihaknya mengedepankan asa praduga tidak bersalah. Tak hanya itu, hal ini juga sudah dikonsultasikan dengan inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Desa Pangkalan Masih Bergulir, Polres Purwakarta Mintai Keterangan Camat Bojong dan Pendamping Desa

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Saya sudah diskusi dengan Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) tadi pagi menyikapi ini,” terang Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga:  Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi PMI Purwakarta, Di Kebut Polisi

Tak hanya itu, Iwan mengatakan pihaknya tidak bisa langsung menonaktifkan Sumardi. Hal ini karena Kejari pun tidak melakukan penahanan meski berstatus tersangka.

Baca Juga:  Polisi Periksa 34 Saksi Terkait Kasus di Desa Pangkalan Purwakarta, Apa Itu?

“Jadi ini tetap berjalan (aktif menjabat) kegiatan kedinasan dia sebagai Sekdis di Disdagin, jadi tidak bisa kita menonjobkan, tidak bisa memberhentikan sementara, kecuali ditahan. Ini kan belum ditahan,” katanya.