Tahanan Korupsi Boleh Dijenguk Keluarga Saat Lebaran, KPK Bilang Begini

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Keluarga diperbolehkan untuk menjenguk tahanan kasus dugaan korupsi pada perayaan Idulfitri 1444 Hijriah nanti.

Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Meski demikian, ada jadwal yang harus dipatuhi oleh keluarga tahanan kasus dugaan korupsi terkait kunjungan ini.

Baca Juga:  Jokowi: Kita Harus Hidup Berdampingan dengan Covid-19

“Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari di tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB,” katanya, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:  Kuliner Khas Purwakarta yang Sampai ke Benua Amerika

Ali mengatakan, KPK akan memfasilitasi kunjungan keluarga tersebut. Selain pertemuan tatap muka, bagi mereka yang tak bisa berkunjung menemui tahanan secara lansung, maka akan disedikan pertemuan virtual.

Baca Juga:  Ada Dugaan Korupsi, Aktivis Cianjur Peduli Pendidikan Geruduk Disdikpora

“Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka,” katanya.