Tahanan Korupsi Boleh Dijenguk Keluarga Saat Lebaran, KPK Bilang Begini

Ilustrasi, KPK, (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Keluarga diperbolehkan untuk menjenguk tahanan kasus dugaan korupsi pada perayaan Idulfitri 1444 Hijriah nanti.

Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. Meski demikian, ada jadwal yang harus dipatuhi oleh keluarga tahanan kasus dugaan korupsi terkait kunjungan ini.

Baca Juga:  Ganjil Genap Kendaraan Bermotor di Kota Bogor Diperpanjang

“Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari di tanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H, dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB,” katanya, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:  Kuningan Bukan Daerah Banjir, La Nina Tak Pengaruhi Produksi Padi

Ali mengatakan, KPK akan memfasilitasi kunjungan keluarga tersebut. Selain pertemuan tatap muka, bagi mereka yang tak bisa berkunjung menemui tahanan secara lansung, maka akan disedikan pertemuan virtual.

Baca Juga:  Pemkot Bandung akan Subsidi Kebutuhan Pokok di 30 Kecamatan Jelang Ramadhan dan Idulfitri

“Disediakan pula layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka,” katanya.