Daerah

Terbukti Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Asal Depok Divonis 19 Tahun Bui

×

Terbukti Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Asal Depok Divonis 19 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

JABARNEWS | DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis MMS (69) guru ngaji terdakwa pencabulan anak hukuman penjara 19 tahun. Terdakwa terbukti telah melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak berumur 10 tahun.

Baca Juga:  Viral Video Sebuah Mobil Di Bandung Dikejar Warga, Diduga Ini Penyebabnya

Vonis dibacakan majelis hakim, Ahmad Syafiq ada persidangan yang berlangsung pada Rabu (3/8/2022). Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan santrinya sendiri.

Baca Juga:  Si Jago Merah Lahap Bangunan Pesantren di Sukaluyu Cianjur, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS 19 tahun penjara,” ucapnya.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Baca Juga:  Mulai dari Wartawan hingga Pengusaha, Ridwan Kamil Ingin Santri Serba Bisa

Vonis yang dijatuhkan kepada MMS menurut Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, sependapat dengan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan