Daerah

Terbukti Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Asal Depok Divonis 19 Tahun Bui

×

Terbukti Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Asal Depok Divonis 19 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

JABARNEWS | DEPOK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis MMS (69) guru ngaji terdakwa pencabulan anak hukuman penjara 19 tahun. Terdakwa terbukti telah melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak berumur 10 tahun.

Baca Juga:  Duduk di Atas Rel, Seorang Pria Paruh Baya di Tasikmalaya Tewas Ditabrak Kereta Api

Vonis dibacakan majelis hakim, Ahmad Syafiq ada persidangan yang berlangsung pada Rabu (3/8/2022). Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan santrinya sendiri.

Baca Juga:  HSN 2024, Bey Machmudin: Santri Pilar Masa Depan Bangsa

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS 19 tahun penjara,” ucapnya.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Baca Juga:  Si Jago Merah Lahap Bangunan Ponpes di Cibitung Sukabumi, Sumber Api Diduga Korsleting Listrik

Vonis yang dijatuhkan kepada MMS menurut Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, sependapat dengan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan