Terbukti Cabuli Santrinya, Guru Ngaji Asal Depok Divonis 19 Tahun Bui

Ilustrasi persidangan. (Foto: istockphoto)

“Pertimbangan dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia Banulita melansir dari suarabogor.id.

Kejari juga lega karena hakim pun mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.

Baca Juga:  Duh! Sumur Milik Warga di Kota Bajar Jadi Sarang Ular, Kok Bisa?

“Karena restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya,”

Baca Juga:  Diduga Cabuli Bocah, Seorang Kakek di Cibeber Cianjur Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio R Rahmatu mengatakan, penanganan perkara ini telah menjadi perhatian penegak hukum di Kota Depok.

Baca Juga:  Tega! Siswi SMP di Serdang Bedagai Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya

“Karena perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak mencontohkan hal yang baik serta mencoreng profesi guru ngaji,” katanya.