Dewan Pers Minta Wartawan Jangan Asal Ikut Uji Kompetensi, Ini Alasannya

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro pada acara UKW di Manokwari, Papua Barat, Kamis (4/8/2022). (Foto: Dewan Pers)

JABARNEWS | MANOKWARI – Dewan pers meminta jurnalis jangan asal ikut uji komptensi wartawan (UKW). Hal ini karena dalam peningkatakan kualitas jurnalis/wartawan nasional harus dilakukan oleh lembaga yang mendapatkan persetujuan dewan pers.

Tentunya ini demi menjaga kualitas jurnalis atau wartawan itu sendiri dan pers nasional. Hal ini dikatakan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro.

Baca Juga:  Wartawan yang Unggah Tulisan Pribadi di Medsos Bisa Kena UU ITE, Ini Isi SKB yang Baru

Menurutnya, aturan terkait UKW diatur dalam UU Pers (pasal 15 ayat 2b dan ayat 2f). Dijelaskan Sapto, Dewan Pers yang mengemban amanat untuk melakukan peningkatan kualitas.

“Lembaga lain bisa saja melakukan UKW namun harus mendapat persetujuan atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers. Adanya lembaga lain yang melakukan UKW dan tanpa persetujuan Dewan Pers, jelas-jelas itu bertentangan dengan UU Pers,” katanya saat memberi sambutan pada UKW di Manokwari, Papua Barat, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:  Begini Tanggapan Dewan Pers Soal Video Viral Audiensi Kapolres Sampang dan Wartawan

Bila menilik sejarah pers berkaitan dengan UKW, lanjut Sapto, semua harus bertitik tolak pada Piagam Palembang. Ketika itu Dewan Pers dan 18 pemilik perusahaan pers bersepakat mengadakan UKW. Kesepakatan atau Piagam Palembang ini diteken pada saat Hari Pers Nasional (HPN) pada Februari 2010.

Baca Juga:  Dewan Pers Keluarkan Siaran Pers Soal Pemberitaan Hilangnya Anak Ridwan Kamil