DPRD Jabar

Langgar UU dan Sengsarakan Masyarakat, DPRD Jabar Minta Pemerintah Proses Secara Hukum Pelaku Judi Online

×

Langgar UU dan Sengsarakan Masyarakat, DPRD Jabar Minta Pemerintah Proses Secara Hukum Pelaku Judi Online

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jabar Haru Suandharu. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah untuk memproses situs judi online secara hukum karena melanggar UU ITE dan menyengsarakan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Haru Suandharu mengatakan, selain melanggar hukum, aktivitas judi, termasuk judi online dilarang di Indonesia.

Baca Juga:  1.000 Beasiswa SMK Industri, DPRD Jabar: Investasi SDM Masa Depan

“Saya kira harus diproses secara hukum karena negara kita melarang judi,” kata Haru saat dihubungi di Kota Bandung, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Rabu 20 Juli 2022

“Kita berharap pemerintah berkejasama dengan kepolisian untuk mengusut, jangan cuman ditutup saja. Itu bukan pelanggaran saja, tapi itu tindak pidana masuk ke UU ITE dan sebagainya,” tambahnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Ingatkan Para Pengunjuk Rasa Tidak Melanggar Hukum dan Jangan Anarkis

Oleh karena itu, Haru menyebutkan bahwa pemerintah harus lebih maksimal dalam menutup situs judi online termasuk iklan-iklannya juga.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan