Daerah

Enam Tersangka Sindikat Perdagangan Orang di Sukabumi Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Begini Modusnya

×

Enam Tersangka Sindikat Perdagangan Orang di Sukabumi Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).

JABARNEWS | SUKABUMI – Enam orang tersangka anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi.

Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda mengatakan bahwa korban TPPO berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia.

Baca Juga:  Penjara Banceuy: Rahim Gagasan Merdeka dari 'Bung Besar' Soekarno

“Dari hasil penyelidikan, jumlah warga yang menjadi korban TPPO jaringan ini sebanyak 8 orang, masing-masing 3 orang berasal dari Lampung dan Kabupaten Sukabumi, Jabar, dan masing-masing satu korban dari Kota Sukabumi dan Kabupaten Cianjur,” kata Bimo di Sukabumi, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:  Dewan Apresiasi Perjuangan Atlet Kota Bandung di SEA Games

Enam tersangka yang ditangkap adalah HA (52), LS (50), I (40), dan J (40) berperan sebagai pencari calon pekerja migran, sedangkan MF (22) dan DA (39) sebagai pengurus penampungan.

Baca Juga:  Cycling 2022, Ridwan Kamil Minta Promosikan Keindahan Wisata Jabar Selatan di Media Sosial

Kasus TPPO ini terungkap setelah ada laporan dari keluarga korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan penampungan calon pekerja migran ilegal di Kampung Cisolempat, Desa Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (11/9/2022).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan