Tiga Remaja Pelaku Perundungan Anak Disabilitas di Cirebon Ditangkap Polisi

Ilustrasi Ilustrasi perundungan. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas di bawah umur.

Diketahu, aksi bullying atau perundungan itu bahkan sampai beredar luas di media sosial.

Baca Juga:  PMI Asal Cirebon Terus Meningkat, Imron Minta Pekerja Migran Ikuti Prosedur Ini

“Kami sudah mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (21/9/2022).

Dia menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Mereka berusia 15-16 tahun dan masih di bawah umur.

Baca Juga:  KPU Cianjur Libatkan Ratusan Relawan Untuk Sortir Surat Suara

Menurut Anton, aksi pengeroyokan dan perundungan dilakukan oleh empat orang di salah satu gubuk, dan aksi mereka didokumentasikan menggunakan video, kemudian disebar melalui media sosial.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Eks Anggota DPRD Jabar Sebagai Tersangka Suap