Daerah

Tiga Remaja Pelaku Perundungan Anak Disabilitas di Cirebon Ditangkap Polisi

×

Tiga Remaja Pelaku Perundungan Anak Disabilitas di Cirebon Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ilustrasi perundungan. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas di bawah umur.

Diketahu, aksi bullying atau perundungan itu bahkan sampai beredar luas di media sosial.

Baca Juga:  Sembilan Orangutan Korban Perdagangan Ilegal Dikembalikan Ke Sumatera

“Kami sudah mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (21/9/2022).

Dia menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Mereka berusia 15-16 tahun dan masih di bawah umur.

Baca Juga:  Fahri Hamzah Pertanyakan Peran Wakil Rakyat Dapil Wadas

Menurut Anton, aksi pengeroyokan dan perundungan dilakukan oleh empat orang di salah satu gubuk, dan aksi mereka didokumentasikan menggunakan video, kemudian disebar melalui media sosial.

Baca Juga:  Heboh Kasus Bullying di Purwakarta, Dewan Pendidikan Bakal Geruduk SDN 2 Cirangkong
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan