Tiga Remaja Pelaku Perundungan Anak Disabilitas di Cirebon Ditangkap Polisi

Ilustrasi Ilustrasi perundungan terhadap anak disabilitas. (Foto: Pixabay).

“Setelah video itu tersebar, kami menerima laporan dari keluarga korban, dan langsung mengamankan tiga pelaku,” tuturnya.

Anton menyebutkan bahwa tiga orang yang telah diamankan masih dimintai keterangan lebih lanjut, dan pihaknya belum menetapkan tersangka.

Baca Juga:  Ratusan Hewan Ternak di Cirebon Terinfeksi LSD, Kiriman Vaksin dari Provinsi Tak Kunjung Datang

Namun kata Anton, ketiga pelaku terancam dijerat UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan pasal 80 jo pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Remaja yang Hanyut di Sungai Cipanudan Cirebon Ditemukan Tewas

“Para pelaku ini ada yang menginjak, menendang, memukul, dan juga merekam,” tandasnya. (Red)