Tiga Remaja Pelaku Perundungan Anak Disabilitas di Cirebon Ditangkap Polisi

Ilustrasi Ilustrasi perundungan terhadap anak disabilitas. (Foto: Pixabay).

JABARNEWS | CIREBON – Satreskrim Polresta Cirebon menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas di bawah umur.

Diketahu, aksi bullying atau perundungan itu bahkan sampai beredar luas di media sosial.

Baca Juga:  BMKG Ingatkan Potinsi Rob di Pesisir Selatan Jawa Barat, Ada Fase Bulan Purnama

“Kami sudah mengamankan tiga dari empat pelaku pengeroyokan dan perundungan anak disabilitas,” kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, Rabu (21/9/2022).

Dia menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang berada di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Mereka berusia 15-16 tahun dan masih di bawah umur.

Baca Juga:  Inilah Cara Tepat Bersihkan Telinga

Menurut Anton, aksi pengeroyokan dan perundungan dilakukan oleh empat orang di salah satu gubuk, dan aksi mereka didokumentasikan menggunakan video, kemudian disebar melalui media sosial.

Baca Juga:  Abdul Halim Iskandar: Pemanfaatan TTG Harus Tingkatkan Nilai Tambah Produk Unggulan Desa