Kasus Ferdy Sambo Setara Genosida dan Perbudakan, Amnesty: Pelanggaran HAM Berat!

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo termasuk kepada pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut dikatakan Direktur Amnesty Internasional Indonesia (AII) Usman Hamid yang menyatakan bahwa pada kesimpulan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo pada Brigadir J.

Baca Juga:  Komnas HAM, Kemungkinan Pelaku Pembunuhan Brigadir J Bukan Hanya Bharada E

Diketahui, Komnas HAM menyebut pembunuhan Brigadir J adalah extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

“Merujuk pada pasal 104 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, extra judicial killing adalah pelanggaran HAM yang berat,” kata Usman Hamid dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2022), seperti dikutip JabarNews.com dari Suara.com.

Baca Juga:  Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Dibawa Shin Tae-yong untuk FIFA Matchday lawan Curacao

Dia menjelaskan bahwa hal ini tertuang dalam pasal 104 ayat 1 yang menyebutkan untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Maka dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Pengadilan Umum.

Baca Juga:  Jaksa Agung Sebut Kasus Ferdy Sambo Tidak Rumit, Tapi